Secara umum, pengertian gender diartikan sebagai adanya suatu nilai dan simbol pembeda dalam lingkungan masyarakat, dengan lahirnya suatu individu yang dapat dibedakan secara biologis, yaitu laki-laki dan perempuan yang dapat dilihat dari segi maskulinitas dan feminitas. (Saptari dan Holzner 1997:21).
Topik pembahasan tentang gender ini mulai menarik perhatian pada tahun 1970-an dalam studi arkeologi sejak adanya pengaruh feminisme, dan bahkan menjadi sub disiplin dalam bidang keilmuan arkeologi sekitar tahun 1980-an dengan ilmu yang berjudul “Arkeologi Gender” (Johnson 2000:118) yang mana pembahasan terhadap ilmu ini lebih menitik beratkan terhadap peran, aktivitas, identitas yang ada pada laki-laki dan perempuan, serta membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan yang dilihat dari segi sosial dan biologis dalam suatu masyarakat (Renfew dan Bahn 2005:127; Gilrischt 1997:2)



