BAGAIMANA JIKA LUKISAN RADEN SALEH BERHASIL DICURI SEPERTI PADA FILM?
Lukisan Raden Saleh kini sedang ramai dibicarakan masyarakat luas. Hal ini tak lain dikarenakan Piko beserta kawan-kawannya yang berusaha mencuri salah satu mahakarya Raden Saleh dalam film “Mencuri Raden Saleh”. Film tersebut menceritakan usaha sekelompok anak muda yang berencana mencuri lukisan “Penangkapan Pangeran Diponegoro” yang disimpan di istana negara. Menurut film, jika rencana pencurian ini berhasil maka kelompok tersebut akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 17 milyar.
Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro karya Raden Saleh
Sumber: https://nationalgeographic.grid.id/
Tak heran jika film Mencuri Raden Saleh menceritakan bahwa imbalan dari pencurian lukisan tersebut sangatlah fantastis. Pasalnya, Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro memiliki makna historik bagi bangsa Indonesia. Belanda yang merasa menang karena berhasil membawa Pangeran Diponegoro ke pengasingan kemudian mengutus Nicolaas Pieneman untuk mengabadikan peristiwa tersebut dengan narasi bahwa Belanda telah berhasil menumpas perlawanan rakyat Jawa. Dalam karyanya, Pieneman menggambarkan De Kock yang angkuh berdiri dengan Pangeran Diponegoro yang pasrah di hadapannya. Raden Saleh yang merasa memiliki hubungan erat antara nasibnya dan nasib Pangeran Diponegoro kemudian melukis karya dengan gaya yang berbeda dari karya Pieneman. Raden Saleh yang menggambarkan Pangeran Diponegoro dengan raut muka amarah dan bersikap menentang kepada De Kock. Bahkan Raden Saleh menggambarkan dirinya sendiri pada lukisan dengan maksud Ia menjadi saksi pada peristiwa tersebut. Raden Saleh yang kemudian memberikan karya tersebut kepada Belanda seakan memberikan pengungkapan sejarah yang sebenarnya sekaligus upaya untuk mengangkat martabat orang Jawa. Dapat disimpulkan bahwa lukisan Raden Saleh memiliki nilai budaya sebagai penguat kepribadian bangsa karena membangun memori kolektif tentang bagaimana bangsa Indonesia berjuang melawan penjajah. Hal lain, lukisan yang memberikan semangat kebangkitan nasional ini merupakan satu-satunya lukisan sejarah perjuangan di abad ke-19 yang berukuran besar.
Lukisan Penyerahan Diri Diponegoro Karya Pieneman
Sumber: liputan6.com
Melihat betapa berharganya lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro, lantas bagaimana jika lukisan tersebut ternyata benar-benar dicuri?
Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro yang merupakan cagar budaya nasional kini menjadi salah satu koleksi Museum Istana Kepresidenan Yogyakarta sejak Desember 2014. Oleh karena lukisan tersebut merupakan koleksi museum, jika terjadi pencurian seperti yang diceritakan pada film, maka dapat dikaitkan dengan PP No 66 Tahun 2015 tentang Museum. Pada BAB IV mengenai pengelolaan koleksi, pasal 18 tentang penghapusan dan pengalihan koleksi, disebutkan pada ayat 1 bahwa koleksi dapat dihapus apabila rusak; hilang; musnah; dan atau material atau bahannya membahayakan. Keterangan lanjutan pada ayat 3 menginformasikan bahwa jika penghapusan dan pengalihan hak kepemilikan koleksi berupa cagar budaya maka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koleksi yang hilang dijelaskan pada ayat 4 di mana dapat dihapus setelah lebih dari enam tahun sejak koleksi diketahui hilang. Penghapusan yang dimaksud dijelaskan pada ayat 5 yaitu tidak menghapus catatan registrasi dan inventarisasi karena pada ayat 6 dijelaskan bahwa nomor registrasi dan inventarisasi akan diberlakukan kembali jika koleksi yang dihapus karena hilang ditemukan.
Dikaitkan dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, jika terdapat kasus benda cagar budaya hilang maka haruslah melapor kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara republik indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari setelah diketahui cagar budaya hilang. Pada pasal 66 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kelompok, dan/atau dari letak asal. Sanksi bagi pencuri cagar budaya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 2,5 miliar. Sedangkan bagi penadah hasil pencurian dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Jika pencurian lukisan Raden Saleh benar-benar terjadi maka hal pertama yang mungkin terjadi adalah laporan kehilangan dari Museum Istana Kepresidenan Yogyakarta kepada pihak kebudayaan yang dalam hal ini adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya dan juga Kepolisian. Melihat apa yang pernah terjadi pada pencurian lukisan Monalisa yang juga merupakan sebuah mahakarya luar biasa, kala itu terjadi pemeriksaan besar-besaran di jalan-jalan di mana polisi memeriksa setiap gerbong, mobil, dan truk yang akan keluar dari kota. Penggeledahan juga dilakukan di kapal, kereta, dan bagasi pesawat yang bertujuan pergi ke luar negri. Hal-hal semacam itu kemungkinan juga akan terjadi pada pencurian lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro. Kasus pencurian tersebut akan menjadi headline berita beberapa saat dan mungkin akan muncul beberapa teori dugaan dalang pencurian. Pencarian akan terus dilakukan sampai terdapat usulan penghapusan koleksi yang hilang dan pemberhentian pencarian yang akan disampaikan oleh tim penyidik kasus kehilangan koleksi. Jika lukisan tidak ditemukan selama lebih dari enam tahun maka museum dapat melakukan penghapusan koleksi dari aspek fisik yang disampaikan oleh konservator. Penghapusan tersebut tidak akan menghapus nomor registrasi dan inventarisasi. Jika lukisan tersebut ditemukan kembali, maka akan tetap menggunakan nomor registrasi dan inventarisasi yang sama. Tak lupa, pelaku dan semua jaringan kasus pencurian termasuk orang yang menadah pada kasus ini akan tetap diproses hukum sesuai UU cagar budaya dengan berbagai sanksi denda dan pidana penjara yang berlaku.
Menghindari kasus pencurian barang berharga seperti Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro ataupun mahakarya lainnya sebenarnya pada PP Museum sudah mengatur mengenai penyimpanan dan pemanfaatan koleksi. Koleksi yang unik, langka, dan memiliki informasi tinggi harus mendapatkan perlakukan khusus berupa disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin keamanannya dan dibuatkan replika untuk dipamerkan.
Pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam mengelolanya, pemerintah juga harus meningkatkan peran masyarakat agar kesadaran masyarakat mengenai pentingnya cagar budaya terus bertambah. Adanya sistem pengelolaan yang terencana, terintegrasi, terpadu dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan juga akan memberikan kemudahan untuk memonitoring cagar budaya.
Referensi:
Kusumo, R. (2021, November 29). Telaah Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro, Cara Raden Saleh Membalas Dengan Karya. Good News From Indonesia. Retrieved September 16, 2022, from https://www.goodnewsfromindonesia.id/2021/11/29/telaah-lukisan-penangkapan-pangeran-diponegoro-cara-raden-saleh-membalas-dengan-karya
Direktorat Pelindungan Kebudayaan. (2019, February 25). Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro, Perlawanan Raden Saleh atas Karya Nicolaas Pieneman. Retrieved September 16, 2022, from https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/lukisan-penangkapan-pangeran-diponegoro-perlawanan-raden-saleh-atas-karya-nicolaas-pieneman/
Peraturan Pemerintah No.66 tentang Museum (2015).
Undang-Undangn No.11 tentang Cagar Budaya (2010).
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.157 tentang Penentapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan lainnya (2020).
Direktorat Pelindungan Kebudayaan. (2015, May 11). Permasalahan dan Tantangan Pelestarian Cagar Budaya Retrieved September 16, 2022, from https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/permasalahan-dan-tantangan-pelestarian-cagar-budaya/
Dorothy, & Hoobler. (2009, April 16). Stealing Mona Lisa. Vanity Fair. Retrieved September 16, 2022, from https://www.vanityfair.com/culture/2009/05/mona-lisa-excerpt200905