Indiana Jones dan Upaya Pelestarian Cagar Budaya
Oleh: Muhammad Fernanda Dhiyaul Hak
Setelah 15 tahun sejak film kelimanya pada tahun ini serial Indiana Jones kembali rilis dan kembali lagi untuk berpetualang untuk yang terakhir kalinya dengan judul Indiana Jones: The Dial of Destiny. Film yang memiliki tema arkeologi yang dibalut keseruan melalui petualangan tokoh utama yaitu Indiana Jones ini rilis pada akhir bulan juni tahun ini dan menjadi penutup dari serial legendaris Indiana Jones. Pada tulisan ini tidak akan membahas bagaimana keseluruhan cerita, rating, dan penjelasan ending film. Namun penjelasan singkat dari cerita film ini adalah dimana ketika Indiana Jones memasuki masa pensiunnya sebagai dosen di salah satu universitas di Amerika Serikat tetapi harus kembali lagi berpetualang dan mencari artefak legendaris yang diceritakan sebagai peninggalan dari Archimedes. Sudah tentu dalam perjalannya mencari artefak kisah Indiana Jones ini dibumbui dengan adegan-adegan aksi laga yang kuat dengan melibatkan musuh-musuhnya. Dari aksi-aksi yang dilakukan dari awal hingga akhir film juga menunjukkan beberapa adegan yang membahayakan bahkan merusak artefak maupun situs arkeologi yang ada. Hal-hal tersebut memang merupakan hal yang biasa di dalam film dan artefak-artefak yang dirusak tentunya hanya properti belaka dan bukan artefak asli. Namun muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika memang terjadi kerusakan pada artefak atau sebuah situs arkeologi yang dilindungi?. Sebelum itu artefak dan situs arkeologi merupakan bagian dari cagar budaya atau cultural heritage. Kita tinggalkan sejenak tentang pertanyaan sebelumnya mengenai bagaimana jika terjadi kerusakan pada artefak atau pada situs arkeologi, kita mungkin harus kembali pada penjelasan mengenai apa sebenarnya cagar budaya itu.
Cagar budaya atau Cultural heritage dalam pengertian UNESCO yaitu adalah warisan budaya meliputi artefak, monumen, sekelompok bangunan dan situs, museum yang memiliki keragaman nilai termasuk simbolik, sejarah, artistic, estetika, etnologis atau antropologis, ilmiah dan sosial serta termasuk tangible dan intangible cultural heritage. Kemudian di Indonesia sendiri menurut Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 menjelaskan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan artefak merupakan objek-objek yang pernah diubah, dibentuk, dan digunakan oleh manusia atau sekelompok manusia dalam suatu sistem budaya. Sebagai sarana untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya dan jenis data ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu relic dan monument (Yuwono, 2013). Setelah mengingat lagi mengenai apa itu cagar budaya, kita kembali pada pertanyaan bagaimana jika terjadi kerusakan pada artefak atau sebuah cagar budaya yang dilindungi?.
Cagar budaya merupakan suatu hal yang dijaga kelestariannya karena memiliki nilai-nilai yang penting bagi masyarakat dan negara. Pelestarian dan penjagaan terhadap cagar budaya ini juga menjadi fokus penting bagi organisasi dunia seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, And Cultural Organisation). UNESCO pernah mengadakan konvensi mengenai perlindungan warisan budaya dan alam dunia pada 17 Oktober hingga 21 November 1972 di paris. Konvensi ini bertujuan mencari solusi dan membentuk pasal-pasal yang dapat melindungi warisan budaya dan alam serta menjaganya dari kerusakan-kerusakan yang bisa menjadi ancaman untuk keberlangsungan warisan budaya. Dalam pasal empat bab dua terkait perlindungan nasional dan perlindungan internasional atas warisan budaya dan alam dijelaskan bahwa setiap negara konvensi yang ada memiliki kewajiban untuk memastikan identifikasi, perlindungan, konservasi, penyajian dan publikasi warisan budaya dan alam yang ada pada wilayahnya kepada generasi mendatang dengan sumber dayanya sendiri dan jika suatu warisan budaya memiliki OUV (Outstanding universal Value) memungkinkan untuk mendapat bantuan lebih dari kerjasama internasional khususnya terkait pendanaan dan bantuan lainnya terkait upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya. Kemudian di Indonesia sendiri cagar budaya juga mendapat perhatian dari pemerintah terkait upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut undang-undang tersebut pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Terkait dengan kerusakan terhadap cagar budaya dalam undang-undang disebutkan bahwa kerusakan bisa terjadi karena pengaruh alam dan/atau perbuatan tangan manusia. Kemudian dilakukan beberapa upaya untuk mengatasi kerusakan-kerusakan tersebut seperti melakukan konservasi cagar budaya untuk mencegah sebuah cagar budaya mengalami kerusakan yang lebih parah serta menjaga cagar budaya agar lebih awet dan tidak mudah rusak serta melakukan pemugaran atau restorasi pada objek cagar budaya yang sudah mengalami kerusakan dengan memperhatikan beberapa hal seperti keaslian bentuk dan bahan bangunan. Jika kerusakan sebuah cagar budaya diakibatkan oleh ulah tangan manusia secara sengaja, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan apa saja sanksi yang bisa diperoleh dari hasil tindak pidana yang telah dilakukan.
Ketetapan sanksi dengan tindak pidana yang dilakukan terkait cagar budaya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 dibahas pada bab ke 11 tentang ketentuan pidana yang dijabarkan dalam 15 pasal (101-115). Setiap tindak pidana yang dilakukan memiliki konsekuensi atau sanksinya masing-masing. Contohnya terkait tindakan perusakan dan hal lainnya yang menyebabkan kerugian bagi cagar budaya seperti tindakan pencurian terdapat dua pasal yang membahas mengenai hal tersebut. seperti pada pasal 105 yang membahas mengenai konsekuensi dari tindakan merusak cagar budaya secara sengaja, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Kemudian untuk tindak pidana berupa mencuri Cagar Budaya pada pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mencuri Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00. Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana dimaksudkan untuk membuat jera dan sebagai langkah dari pemerintah dalam berupaya melestarikan dan melindungi cagar budaya yang ada di Indonesia.
Cagar budaya memang merupakan suatu hal yang memiliki nilai-nilai penting didalamnya yang bermanfaat bagi masyarakat maupun negara. Upaya-upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya sudah banyak dijelaskan pada paragraf sebelumnya, dimana UNESCO pernah mengadakan konvensi khusus untuk membahas mengenai upaya perlindungan dan pelestarian Cultural Heritage dan juga sudah kita ketahui bersama bagaimana di negara kita sendiri yaitu Indonesia juga sudah melakukan upaya untuk mengatur, melestarikan, dan melindungi cagar budaya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Semua hal yang dilakukan dan diupayakan diatas merupakan usaha bersama untuk tetap menjaga dan melestarikan apa yang telah diwariskan kepada kita dari masa-masa sebelumnya untuk generasi sekarang hingga generasi yang akan datang.
Referensi
UNESCO, 1972. Convention Concerning The Protection Of The World Cultural And Natural Heritage. Paris, UNESCO.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Yuwono, J. S. E., 2013. PARADIGMA KARAKTER & DATA ARKEOLOGI. arkeologi ugm, pp. 1-22.
Sumber Gambar
https://comicbook.com/movies/news/indiana-jones-and-the-dial-of-destiny-characters-posters-harrison-ford/