DUGAAN PRAKTIK KORUPSI DI MASA MATARAM KUNO: ANALISIS MELALUI PRASASTI PALEPANGAN

Oleh : Anastasia Desy Putri Cahyani

 

Prasasti dijadikan sebagai sumber primer dalam upaya rekonstruksi sejarah. Hal ini dikarenakan prasasti dibuat pada masa peristiwa itu terjadi, sehingga menjadikan prasasti sebuah produk langsung dari zaman yang bersangkutan. Ditulis oleh orang-orang pada masa itu membuat prasasti tidak bercampur dengan interpretasi masa kini. Selain itu, prasasti juga menjadi bukti fisik tentang peradaban maupun peristiwa masa lalu. Oleh karena itu, prasasti dianggap menjadi sumber sejarah yang paling terpercaya dalam rekonstruksi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem ekonomi dan pemerintahan.

Salah satu prasasti yang menarik untuk dibahas adalah Prasasti Palepangan. Prasasti ini ditemukan di sekitar lokasi Borobudur Magelang, Jawa Tengah, diperkirakan berasal dari tahun 906 Masehi (828 Saka), masa pemerintahan Raja Dyah Balitung. Secara garis besar, Prasasti Palepangan berisi tentang sengketa pajak antara warga Desa Palepangan dengan seorang nayaka bernama Bhagawanta Jyotisa. Warga Desa Palepangan merasa terbebani dengan pajak yang terlalu tinggi. Seringkali diinterpretasikan sebagai praktik kecurangan atau korupsi oleh petugas pajak pada masa Mataram Kuno. 

Prasasti Palepangan menjadi salah satu prasasti penting yang  berasal dari kerajaan Mataram Kuno. Prasasti ini memberi fakta unik terkait praktik administrasi dan masalah sosial-ekonomi pada masa itu. Disebut juga prasasti Borobudur (ditemukan di kawasan Candi Borobudur), berbahan lempengan tembaga dengan ukuran 36,5 cm x 17,3 cm, terdiri dari 15 baris. Prasasti Palepangan ditulis dalam aksara dan Bahasa Jawa Kuno dan karena berisi tentang masalah ekonomi pada masa Mataram Kuno, Prasasti Palepangan dapat menjadi cerminan administrasi pada masa itu. Isi prasasti ini memberi gambaran detail tentang sistem perpajakan serta adanya mekanisme pengajuan gugatan atau keluhan terhadap keputusan pejabat yang merugikan. Selain itu, Prasasti Palepangan juga menyebutkan adanya satuan ukuran kuno (lamwitdan tampah) yang menjadi standar saat itu, serta satuan nilai seperti dhārana perak.

Dalam prasasti yang terdiri dari 15 baris tulisan ini, disebutkan adanya konflik antara warga Desa Palepangan dengan seorang pejabat pemungut pajak Bernama Bhagawanta Jyotisa pada baris kedua: 

Inskripsi “samvandhanya saṅkā I tan patūtnikanaṁ ⟨1v3⟩ rāma lavan· saṁ năyaka bhagavanta jyotiṣa”
Terjemahan alasannya adalah karena para tetua tidak sependapat dengan nayaka,  (yaitu) Bhagawanta Jyotiṣa.

Tabel 2.1 Sumber: https://dharmalekha.info/texts/INSIDENKPalepangan

 

Kemudian dijelaskan detail keluhan bahwa area lahan persawahan mereka dianggap berukuran 2 lamwit, sehingga pajak yang diberikan adalah 240 dhārana perak (120 dhārana perak untuk setiap lamwit, 6 dhārana perak untuk setiap tampah). Berdasarkan Prasasti Palepangan, pada masa Mataram Kuno, satuan ukur yang digunakan adalah lamwit, tampah, ḍpa sihvā (depa sihwa) dan blah. Satu lamwit setara dengan dua puluh tampah (Darmosoetopo, 2003; 175).

Dari hasil pengukuran awal, warga Desa Palepangan tidak dapat memenuhi besaran pajak yang diberikan karena mengalami kekurangan jika harus memotong sebanyak 240 dhārana perak. Setelah mengajukan petisi, sawah mereka diukur ulang menggunakan tampah haji

Inskripsi “samaṅkana, ya ta mataṁṅ yan panamvaḥ rāmanta I rakryān· mapatiḥ,

kinonakan· savaḥnya U(k)uran· Iṁ tampaḥ haji, sinaṅguḥ tampaḥ haji, sātus· ḍpa sihvā pañjaṁnya, s(ə)ṅkə:nya tluṁ puluḥ ḍpa sihvā, kinon· maṅukura vadvā rakryān· I hino saṁ brahmā muAṁ rovaṁ samgat· priṁ sa(ṁ) kañcur·”

Terjemahan itulah sebabnya para tetua mengajukan petisi (sambah) kepada rakyan mahapatih agar sawahnya diukur dengan tampah haji. Tampah haji dianggap 100 ḍpa sihvā panjangnya, 30 ḍpa sihvā lebarnya. Pembantu I Hino, (yaitu) sang Brahmā, serta pembantunya Priṅ (yang disebut) saṅ Kañcur, diperintahkan untuk mengukur.

Tabel 2.2 Sumber: https://dharmalekha.info/texts/INSIDENKPalepangan

 

Menurut Prasasti Palepangan, satu tampah haji dikonversikan sama dengan panjang 100 depa sihwa dan lebar 30 depa sihwa. Depa sendiri adalah satuan ukuran panjang yang didasarkan pada rentangan tangan orang dewasa, sedangkan Sihwa adalah semacam standar dari ukuran depa biasa. Menurut Boechari dalam tulisannya, menyebut bahwa 1 depa panjangnya sekitar 1,5 meter sampai 1,6 meter.

Pengukuran ulang dilakukan oleh wadwa rakryan I Hino, yaitu Sang Brahma dan pembantunya, Samgat Pring Sakancur. Setelah dilakukan pengukuran ulang menggunakan standar ukuran kerajaan, didapatlah hasil luas lahan sebesar 1 lamwit, 7 tampah, dan 1 blah. Oleh karena itu, warga Desa Palepangan dibebankan pajak sebesar 5 kāṭi dan 5 dhārana perak. Berdasarkan interpretasi Prof. Boechari, maka 1 kāṭi = 32 dhārana perak. Pernyataan tersebut dapat dibuktikan melalui kutipan Prasasti Palepangan berikut: 

Inskripsi “piṇḍa pirak· patahil· rāmanta rikanaṁ savaḥ lamvit 1 tampaḥ 7 blaḥ 1 pirak· kā 5 dhā 5”
Terjemahan jumlah pajak yang harus dibayar kepala desa dari sawah yang 1 lamwit 7 tampah sebanyak 1 blah adalah 5 kāti dan 5 dhāraṇa 

Tabel 2.3 Sumber: https://dharmalekha.info/texts/INSIDENKPalepangan

 

Pengukuran ulang menghasilkan pernyataan bahwa luas sawah mereka adalah 27,5 tampah (Darmosoetopo, 2003; 175), sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah: 

27,5 x 6 dhārana perak = 165 dhārana perak. 

Sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh Bhagawanta Jyotisa menyatakan bahwa luas sawahnya adalah 40 tampah, sehingga warga desa dibebankan pajak sebesar:

  40 x 6 dhārana perak = 240 dhārana perak. 

Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa Bhagawanta Jyotisa mengambil keuntungan sebesar 75 dhārana perak. 

Dari indikasi-indikasi di atas, dapat memperkuat dugaan adanya praktik korupsi pada masa Mataram Kuno. Dihubungkan dengan konsep korupsi secara umum, maka akan menghasilkan interpretasi sebagai berikut:

  1. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh nayaka dalam menentukan besaran pajak. Penyalahgunaan wewenang ini dibuktikan dengan adanya pernyataan bahwa Bhagawanta Jyotisa memanipulasi luas sawah warga Desa Palepangan, sehingga warga desa membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
  2. Kelebihan pembayaran pajak ini diperkirakan masuk ke kantong petugas pajak, karena warga desa harus membuat pengaduan kepada Rakryan Mahapatih dan permohonan agar sawahnya diukur ulang. Hal ini menjadi indikasi bahwa Rakryan Mahapatih tidak mengetahui adanya tindak penetapan pajak yang tidak sesuai. 

Dengan demikian, indikasi dugaan praktik korupsi dalam Prasasti Palepangan cukup relevan dengan konsep korupsi secara umum, sebagaimana yang didefinisikan pada KBBI dan UU No.20 Tahun 2001. 

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap Prasasti Palepangan, dapat disimpulkan bahwa adanya praktik korupsi pada masa Mataram Kuno melalui manipulasi sistem perpajakan yang dilakukan oleh nayaka bernama Bhagawanta Jyotisa. Manipulasi dilakukan dengan cara menetapkan besaran pajak yang tidak sesuai dengan luas lahan pertanian (sawah) warga Desa Palepangan. Sawah warga yang seharusnya seluas 1 lamwit, 7 tampah, dan 1 blah (27,5 tampah) dengan pajak 5 kāṭi dan 5 dhārana perak (165 dhārana perak), dinaikan menjadi 2 lamwit (40 tampah) dengan pajak 240 dhārana perak. Sehingga, sang nayaka mengambil keuntungan sebesar 75 dhārana perak. 

Tindakan pengaduan dan permohonan pengukuran ulang yang ditujukan kepada Rakryan Mahapatih oleh Kepala Desa Palepangan, menunjukkan bahwa Rakryan Mahapatih tidak mengetahui adanya praktik peningkatan pajak secara ilegal di Desa Palepangan. Praktik korupsi yang dilakukan oleh nayaka tidak hanya membebani warga secara ekonomi, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan warga terhadap pejabat pemerintah. 

Dalam kasus ini, memahami akar dan manifestasi korupsi dalam berbagai konteks historis menjadi penting untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas permasalahan ini. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa tindak korupsi yang saat ini marak di Indonesia merupakan fenomena sosial yang telah ada sejak masa Mataram Kuno. Sayangnya, dalam Prasasti Palepangan tidak dibahas sanksi yang diberikan kepada petugas pajak. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Agustina, Rackel Dwi dan Eva Wany. (2024). Analisis Kuasa Akuntan Gayatri Dalam Sistem Pemungutan Pajak di Masa Kerajaan Majapahit (Berdasarkan Metodologi Paradigma Nusantara). Diakses melalui https://erepository.uwks.ac.id/18995/10/Artikel.pdf 

Arrazaq, Naufal & Rochmat, Saefur. (2020). Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Kerajaan Mataram Kuno Abad IX-X M: Kajian Berdasarkan Prasasti Dan Relief. Patra Widya: Seri Penerbitan Penelitian Sejarah dan Budaya.. 21. 211-228. 10.52829/pw.307. 

Boechari. (2012) “Ulah Para Pemungut Pajak di dalam Masyarakat Jawa Kuno”, dalam Susanti, Ninie, dkk. Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Darmosoetopo, Riboet. (2003). Sima dan Bangunan Keagamaan di Jawa Abad IX-X TU, halaman 167-187. Yogyakarta: Penerbit Prana Pena

Kartakasuma, Richadiana. (1992). Prof. Boechari dan Penelitian Epigrafi Indonesia. 

KBBI. Diakses dari https://kbbi.web.id/korupsi pada tanggal 21 Mei 2025.

Nugroho, L. A., Wuryani, E., & Sunardi, S. (2018). KEBIJAKAN PENGUASA JAWA KUNO: BALITUNG DALAM SEBUAH KAJIAN EPIGRAFI. Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial7(1), 65–82. Diakses dari https://ejournal.uksw.edu/cakrawala/article/view/2099

Oemar, M., dkk. (1994). Sejarah Daerah Jawa Tengah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Putra, N. R., & Linda, R. (2022). Corruption act in Indonesia: A challenge for social changes. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13-24. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.898 

Susanti, N. (2010). Airlangga: Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI. Depok: Komunitas Bambu

 

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.