Pembongkaran Benteng Kartasura: Laku Nestapa Sebuah Cagar Budaya

Awal Mula Peristiwa 

Benteng Baluwarti Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah secara mengejutkan dibongkar pada bulan April lalu, oleh pemilik lahan yang baru saja membeli lahan pada bulan Maret lalu. Benteng ini merupakan bagian dari bekas kompleks Keraton Kartasura yang dibangun oleh  Amangkurat II pada tahun 1680. Kondisi Benteng Baluwarti saat ini cukup memprihatinkan. Disamping kondisi tembok yang dibongkar, secara keseluruhan benteng ini seperti kurang mendapat perhatian dan banyak ditumbuhi tanaman liar. Menurut pendapat warga sekitar sebenarnya benteng ini dulu pernah dilakukan beberapa kali perawatan sebelum pada akhirnya terlihat terbengkalai. Pembongkaran Benteng Baluwarti Keraton Kartasura menimbulkan kekecewaan di berbagai pihak karena objek yang dijebol statusnya pada saat itu adalah Objek Diduga Cagar Budaya yang sedang dalam proses pendaftaran sebagai Cagar Budaya. 

Sejarah Kartasura

Kartasura merupakan pusat pemerintahan Kerajaan Mataram Islam yang di bangun pada tahun 1680.  Pada masa Susuhunan Amangkurat I, terjadi pemberontakan perebutan kekuasaan Mataram yang dilakukan oleh Trunajaya. Dalam perjalanannya meminta bantuan kepada Belanda, Sunan Amangkurat I pun meninggal dunia dan digantikan oleh Pangeran Adipati Anom dengan gelar Sunan Amangkurat II.  Pada masa pemerintahannya pusat kerajaan Mataram dipindahkan dari Plered ke desa Wanakerta yang terletak di daerah Pajang dan akhirnya terbentuk pusat pemerintahan Keraton Kartasura. Pada tahun 1703 Sunan Amangkurat II pun wafat dan kedudukannya digantikan oleh anaknya, Raden Mas Sutikna, dengan gelar Sunan Amangkurat III. Pada masa pemerintahan Amangkurat III banyak kalangan Istana yang kurang setuju  karena perilakunya. Hingga pada tahun 1704 setelah dinobatkannya Pangeran Puger (Paman Amangkurat III) sebagai raja Mataram dengan gelar Paku Buwana I, terjadilah perang saudara yang pada akhirnya kerajaan Kartasura jatuh di tangan Paku Buwana I pada tahun 1708. Setelah Paku Buwono I wafat, kedudukannya digantikan oleh Pangeran Adipati Anom dengan gelar Sunan Prabu Amangkurat. Kemudian pada tahun 1727, Sunan Prabu Amangkurat wafat dan digantikan oleh anaknya dengan gelar Sunan Paku Buwono II. Keberadaan Keraton Kartasura sendiri tidak berlangsung lama, setelah mengalami lima kali pergantian pemimpin, pada akhirnya Keraton Kartasura pun runtuh akibat pemberontakan. Hingga pada pemerintahan Paku Buwono II, pemerintahan Kartasura pun dipindahkan ke Surakarta akibat peristiwa ‘geger pecinan’.

Hingga saat ini Keraton Kartasura sendiri sudah tidak digunakan sebagaimana mestinya sebuah keraton, namun bangunan peninggalan tersebut masih berdiri hingga saat ini. Peninggalan Keraton Kartasura sendiri terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian keraton dengan benteng cepuri (benteng bagian dalam), bangunan di dalam benteng Baluwarti, dan peninggalan tata kota Keraton Kartasura.  

Pembongkaran Benteng Baluwarti

Kejadian pembongkaran Benteng Baluwarti pada Kamis, 21 April 2022 sempat menghebohkan khalayak ramai. Alfredo selaku juru pelihara wilayah Benteng Kartasura yang juga terdapat pemakaman di dalamnya dalam wawancara pada Sabtu, 4 Juni 2022 mengungkapkan bahwa Ia merasa terkejut karena Ia belum lama menengok dan membersihkan benteng tersebut. Sore harinya Ia mendapatkan kabar bahwa Benteng Baluwarti sebelah barat dibongkar menggunakan alat berat. Sudah tidak ada seorangpun yang ada di lokasi kejadian saat juru pelihara dan tim datang sore hari itu juga. Malamnya, terjadi pertemuan antara pejabat daerah sekitar, juru pelihara, dan keluarga pihak pembongkaran benteng bertemu untuk memperjelas duduk permasalahan yang ada. Dari pertemuan tersebut, keluarga dari pihak pembongkar benteng mengatakan bahwa keluarganya telah memiliki SHM resmi dan sudah meminta izin pak RT untuk melakukan kegiatan di lingkungan sekitar Benteng Baluwarti. Namun, sangat disayangkan kegiatan tersebut malah berujung dengan perusakan Benteng Baluwarti itu sendiri. 

Bata-bata dari pembongkaran Benteng Baluwarti

Tidak dapat dipungkiri status kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) merupakan salah satu pemicu awal terjadinya pembongkaran Benteng Baluwarti Kartasura.  Dilansir dari Solopos.com, kuasa hukum Burhanuddin, pihak yang melakukan pembongkaran benteng, menyatakan bahwa kliennya membeli tanah dalam bentuk SHM bukan Letter C sehingga dapat dipastikan jika sertifikat tersebut asli tidak bermasalah. SHM atas nama Ny. Lina tersebut dibeli oleh Burhanuddin pada tanggal 17 Februari 2022. Jika dilihat dari pernyataan kuasa hukum Burhanuddin dapat diketahui bahwa status kepemilikan tanah berbentuk SHM daerah Benteng Baluwarti bukanlah hal yang baru karena sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan tersebut didukung oleh Bagus Ujianto, salah satu staf BPCB Jawa Tengah, dalam wawancara yang dilakukan pada hari Jumat, 3 Juni 2022. Namun, menurut Pengageng Pariwisata Keraton Surakarta, Pangeran Benowo dalam wawancaranya dengan wartawan Embara Lensa, Ia mengatakan bahwa daerah Benteng Keraton bukan merupakan tanah terlantar dan jelas merupakan Cagar Budaya sehingga tidak mungkin terdapat sertifikat resmi kecuali jika terdapat oknum yang terlibat. Ia menegaskan bahwa keraton dapat saja membawa hal tersebut ke jalur hukum dan tidak akan melindungi pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut. Dari pernyataan kedua pihak yang berbeda tersebut, ambiguitas kepemilikan tanah daerah Benteng Baluwarti semakin terlihat. Bagaimana bisa SHM dimiliki oleh masyarakat padahal tanah tersebut masih milik keraton? Hal tersebut harusnya diusut hingga tuntas oleh pihak terkait agar muncul kejelasan mengenai status kepemilikan tanah. 

Berbeda dengan anggapan umum bahwa adanya kelalaian oleh pemerintah, BPCB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sebenarnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Benteng Baluwarti  mengenai nilai-nilainya serta statusnya yang akan menjadi cagar budaya beberapa tahun yang lalu. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk mengkaji kelayakan benteng sebagai cagar budaya. Terlihat bahwa upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya nilai-nilai yang terdapat pada Benteng Baluwarti tidaklah main-main dan sudah sesuai prosedur pengkajian status cagar budaya. Bahkan sebelum terjadinya peristiwa pembongkaran benteng, terdapat beberapa masyarakat sekitar yang sudah memberi peringatan untuk berhati-hati dalam menangani benteng. Sehingga pada kasus ini, sebab pembongkaran benteng murni merupakan kelalaian pelaku yang kurang memahami aturan-aturan yang berlaku pada bangunan yang berpotensi sebagai cagar budaya. Sebagai masyarakat pendatang, pelaku seharusnya berinisiatif untuk memperluas wawasan baik mengenai adat, tradisi, dan budaya yang berlaku pada lingkungan barunya. 

Menurut BPCB Jawa Tengah, kasus pembongkaran Benteng Baluwarti ini dianggap beruntung karena meski pada proses pembongkaran benteng belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi status benteng ini berada dalam tahap pengkajian oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai cagar budaya. Seperti yang tertulis pada UU No. 11 Tahun 2010 pasal 30 (5), “Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.” Dapat dilihat bahwa benteng ini secara penuh mendapatkan perlindungan hukum yang sah, sehingga dalam penetapan sanksi kepada pelaku pembongkaran Benteng Baluwarti Kartasura juga haruslah dilandaskan pada UU terkait, yaitu dengan pidana penjara minimal satu tahun dan/atau denda minimal lima ratus juta rupiah (UU No. 11 Tahun 2010 pasal 105).  Saat ini kasus pembongkaran Benteng Baluwarti masih terus berlanjut di jalur hukum. Bagaimanapun pelaku seharusnya diberikan sanksi yang setimpal agar kejadian ini bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa perusakan cagar budaya merupakan perilaku yang tidak bisa dibenarkan.

Kondisi Benteng Baluwarti 4 Juni 2022

Oportunitas Revitalisasi Tembok Benteng Baluwarti Kartasura

Revitalisasi terhadap cagar budaya dapat meliputi revitalisasi fisik dan nilai budaya yang terkandung. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan, revitalisasi adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan nilai lahan/ kawasan dengan melakukan pembangunan kembali suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya. Revitalisasi dilakukan untuk memulihkan kembali sebuah kawasan penting yang mengalami kemunduran atau kerusakan, baik yang disebabkan oleh alam maupun manusia. Revitalisasi harus dilakukan dengan memenuhi aspek fisik, ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan (Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, 2013). Jika cagar budaya yang mengalami kerusakan diabaikan, kekhawatiran terhadap lenyapnya jejak sejarah akan timbul. Akibatnya, masyarakat tidak akan mengetahui nilai sejarah yang berada di sekitarnya. Maka dari itu, revitalisasi perlu dilakukan untuk mempertahankan fisik sekaligus nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam cagar budaya.

Perlu dicatat bahwa Situs Keraton Kartasura memiliki nilai yang penting dari sisi arkeologi dan kesejarahan. Tembok pada Situs Keraton Kartasura tidak dapat dipisahkan baluwarti saja atau cepuri saja. Dua komponen tersebut saling terkait dan menjadi satu kesatuan Keraton Kartasura. Baik baluwarti dan cepuri memiliki nilai historis yang dapat digunakan untuk merefleksikan diri terhadap sejarah. Tidak hanya sebatas penting untuk arkeologi dan sejarah, masyarakat juga dapat memupuk kebanggaan terhadap leluhur dari nilai histori yang terkandung dalam tinggalan Keraton Kartasura.

Dalam rangka revitalisasi nilai budaya yang dikandung Benteng Keraton Kartasura, perlu dipikirkan apakan bagian yang rusak harus dibenahi. Perlu kajian (studi kelayakan) lebih lanjut untuk memutuskan pembenahan benteng dilakukan atau tidak. Dalam memperbaiki benteng tentu akan terdapat kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Ketika akan memulihkan fisik yang rusak dari Baluwarti Keraton Kartasura kesulitan yang utama adalah masalah waktu dan biaya. Proses kajian untuk perbaikan, pencarian bata ataupun pembuatan bata baru untuk bagian yang rusak, hingga pemasangan bata yang perlu kesabaran karena tidak menggunakan semen akan memakan waktu lama. Perbaikan kerusakan benteng harus memperhatikan: (1) keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; (2) kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; (3) penggunaan teknik, metode dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan (4) kompetensi pelaksana di bidang pemugaran (Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, 2018). Untuk memenuhi empat hal tersebut, maka akan membuat biaya perbaikan yang besar. 

Telah dikemukakan sebelumnya bahwa seluruh bagian benteng merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, Perlu juga dipertimbangkan untuk dilakukan pembersihan terhadap benteng. Di sepanjang tembok Keraton Kartasura, rumput dan tanaman liar tumbuh dengan subur. Pembersihan memerlukan tenaga kerja yang cukup banyak, terlebih jika pembersihan dilakukan dengan skala besar dan menyeluruh. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri dalam revitalisasi nilai benteng. Fisik benteng yang bersih akan berpeluang besar menambah rasa peduli masyarakat terhadap benteng. Dampaknya nilai akan lebih lestari karena masyarakat merasa memiliki.

Selain hal-hal fisik benteng itu sendiri, revitalisasi nilai juga harus didukung dengan informasi tertulis dari benteng. Informasi ini dapat diletakkan pada plang yang dipasang di dekat benteng. Plang cagar budaya yang berada di selatan cepuri sudah cukup usang sehingga harus dipertimbangkan untuk diganti. Dengan adanya plang informasi setidaknya masyarakat akan membaca dan mengetahui hal-hal penting tentang benteng yang berdiri kokoh di dekat mereka.

Selain perbaikan bagian yang rusak, pembersihan dari tumbuhan liar, dan pembaharuan plang informasi cagar budaya, dapat pula dipikirkan perlukah pemugaran di beberapa bagian benteng yang rusak. Kerusakan yang dimaksud tentunya bukan rusak akibat peristiwa bersejarah seperti kerusakan cepuri akibat Geger Pecinan. Jika benar diperlukan skenario pemugaran di beberapa titik, hal tersebut juga tidak dapat asal dilakukan. Pemugaran harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah studi pra pemugaran, yaitu studi kelayakan. Dalam studi ini perlu diperhatikan apakah bangunan merupakan living monument atau dead monument bagi masyarakat. Selain itu, terkait dengan fungsi bangunan di masa kini, apakah benteng juga mempengaruhi budaya penyerta masyarakat di sekitarnya atau tidak. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam kasus ini, Benteng Baluwarti masuk ke dalam kategori dead monument dan fungsinya juga tidak sesuai dengan peruntukkan awalnya. Maka dari itu, hal yang bisa dilakukan setelahnya ialah melakukan pembersihan oleh pihak yang berwajib dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Muara dari opini-opini terkait perbaikan fisik Benteng Keraton Kartasura adalah rasa peduli dan rasa memiliki dari masyarakat. Ketika masyarakat merasa memiliki benteng, nilai-nilai yang dikandung benteng akan semakin lestari. Masyarakat pun akan dengan senang hati merawat benteng. Pengrusakan-pengrusakan terhadap benteng juga akan dapat diminimalisasi.

Harapan Terhadap Cagar Budaya

Sisa-sisa Benteng Baluwarti Keraton Kartasura adalah salah satu bagian penting dari kerajaan yang masih eksis hingga sekarang, yakni Kasunanan Surakarta. Peninggalan yang bersejarah ini terasa kurang dihargai dengan adanya kejadian pembongkaran oleh salah seorang pemilik lahan. Sudah semestinya hal ini menjadi perhatian bagi seluruh pihak dan elemen masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Berangkat dari ini semua, kepedulian terhadap semua cagar budaya adalah keniscayaan yang harus didorong demi kelestarian warisan nenek moyang. Banyak upaya yang dapat dilakukan dalam perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya, tentu hal ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku. Harapan akan pelestarian Benteng Kartasura sebagai sebuah cagar budaya,dan juga cagar budaya lain di seluruh negeri menjadi lebih tinggi sebab hal ini juga bisa mengembalikan nilai penting yang dimiliki oleh cagar budaya tersebut.

Referensi

Agung, L. (2009). Menelusuri Situs Kraton Kartasura dan Upaya Pelestariannya. Jurnal Pariwisata “Cakra Wisata”.

Amarah Keraton Surakarta atas Penghancuran Benteng Kartasura. 2022.

Youtube: Embara Lensa.

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. (2013). Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali. (2018, November 26). PEMUGARAN BANGUNAN BATA DI BALI. INDONESIANA. Retrieved Juni 6, 2022, from https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbali/pemugaran-bangunan-bata-di-bali/

Haikal, S. d. (2001). Segi Kultural Religius Perpindahan Keraton Kartasura Ke Surakarta. Jurnal Penelitian dan Evaluasi.

Kurniawan, 2022. Pemilik Tanah Yang Bongkar Tembok Keraton Kartasura Tunjuk Kuasa Hukum. [online] Solopos.com. Retrieved May 13, 2022, from https://www.solopos.com/pemilik-tanah-yang-bongkar-tembok-keraton-kartasura-tunjuk-kuasa-hukum-1315192?utm_source=bacajuga_desktop

Pusdiklat Pegawai Kemendikbud. (2018). Modul Pelatihan Teknis Pemugaran Cagar Budaya untuk Juru Pelestari Cagar Budaya. Pusdiklat Pegawai Kemendikbud.

Sudarwani, M. M., Eni, S. P., & Ser, M. M. (20220, Oktober). Kajian Revitalisasi Kawasan Benteng Somba Opu Sebagai Kawasan Bersejarah. ARSITEKTURA, 18(2), 185-198. : https://doi.org/10.20961/arst.v18i2.42223

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.