[SARING: Pengamanan Cagar Budaya pada Masa Pandemi]

Dalam suatu konsep pengamanan terhadap Warisan Budaya ini dilindungi dari ancaman dan gangguan. Ancaman dan Gangguan ini berbeda arti dan bentuknya. Ancaman merupakan suatu usaha atau kegiatan, yang berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obyek Vital Nasional, sedangkan Gangguan itu sendiri merupakan tindakan nyata yang menimbulkan korban jiwa dan atau harta benda yang dapat merusak psikis seseorang.Dalam menangani hal tersebut dapat dilakukan pengamanan seperti; pencegahan, penangkalan, penanggulangan, dan penegakan hukum. 

Dalam melakukan pegamanan terlebih dahulu harus melakukan identifikasi terhadap benda-benda Warisan Budaya tersebut yang dilihat dari Bahan warisan Budaya, nilai dari Warisan Budaya, lingkungan yang ada disekitar warisan budaya dan juga memperhatikan bagaimana jenis gangguan dan ancaman yang terjadi pada Warisan Budaya tersebut dengan menggunakan Pengamanan yang tepat yaitu menggunakan berbagai Standard Operating Procedure (SOP).

Terdapat juga Alternatif  lain yaitu menggunakan pendekatan Teknologi dalam melindungi pengamanan Warisan Budaya yaitu seperti  menggunakan Aplikasi Teknologi Surveillance, Disaster Risk, Arkeologi Komunitas.                       

  •  Aplikasi Teknologi Surveillance ( pencegahan), yang menerapkan teknologi pemantauan yang dapat dioperasikan yang dapat dioperasikan jarak jauh, sejauh kondisi memungkinkan 
  • Pandemi sebagai bagian disaster risk 

Risiko pandemi kini dimasukkan sebagai salah satu aspek penting dalam pengamanan Warisan Budaya, khususnya dalam penyiapan Disaster-Risk. Pandemi termasuk dalam program penyusunan Multi-Hazards Disaster Risk Management bagi warisan budaya. 

Contoh yang dilqqakukan dalam oleh lembaga pemerhati pelestarian warisan budaya dengan melakukan program  “Capacity Building” dalam menghadapi pandemi 

  • Arkeologi Komunitas 

Arkeologi komunitas selalu berusaha secara aktif untuk melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatannya, mulai sejak tahap penelitian, interpretasi maupun presentasi “pengetahuan” arkeologi. Dikarenakan masyarakat adalah benteng utama dalam melakukan pengamanan terhadap warisan budaya. Dengan menerapkan arkeologi komunitas dan menjelaskan bahwasanya ada kaitannya dengan masyarakat itu sendiri agar masyarakat juga mau untuk menjaga warisan budaya tersebut. melalui cara-cara (arkeologi/pemerintah) untuk berkolaborasi dengan komunitas pada setiap tahap kerja arkeologi, mulai dari penelitian, pemaknaan, dan penyajian informasi masa warisan budaya  (Moser et al., 2002: 220)

Untuk mencapai proses pengamanan maka dibutuhkannya kesadaran bersama baik itu dari masyarakat sendiri (benteng utama), pemerintah, pengelola,sektor swasta, akademis. Yang mampu mewujudkan keberhasilan pelestarian warisan budaya yang sesuai dengan  pembangunan berkelanjutan. Hal ini merupakan konsep dari Arkeologi Komunitas yaitu melibatkan semua pihak.

Cara yang bisa dilakukan antara pihak Arkeologi terhadap masyarakat adalah dengan mengajak dan mengedukasi dalam melakukan penelitian dan penyimpanan pengelolaannya 

Kita tidak harus melaksanakan proses pelestarian dengan setertib pada peraturan perundang-undangan. Tentu saja peraturan perundang-undangan harus kita lakukan dengan konsekuensi, akan tetapi jangan menutup pada pendekatan-pendekatan yang lain yang sebetulnya itu akan banyak bermanfaat daripada kita straight pada perundang-undangan. Oleh karena itu kita butuh kreatif, kita butuh terbuka dengan pendekatan-pendekatan yang lain.

-Daud Aris Tanudirjo, 2021

Notulis:

  • Siti Nur Aqidatul 
  • Maisy Pramaisella

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.