Oleh: Ziana Alfira
Pendahuluan
Masyarakat Muara Tae adalah masyarakat Suku Dayak Benuaq yang tinggal di sekitar Sungai Nayan dan kehidupannya bergantung pada dengan ekosistem alam yang ada di sekitarnya. Pada tahun 2015, masyarakat Muara Tae memperoleh penghargaan dari PBB, yaitu Equatorial Prize, atas perjuangan melawan deforestasi akibat alih fungsi hutan. Adanya alih fungsi, memberikan dampak cukup besar bagi masyarakat Muara Tae. Hal ini dapat terjadi karena kebijakan dinilai terlalu mementingkan nilai komersial tanpa mempertimbangkan kerusakan ekosistem. Bagi masyarakat Muara Tae, hutan menjadi rumah serta ruang budaya yang terbentuk karena kebiasaan yang dilakukan secara berulang. Hutan menjadi tempat bagi masyarakat untuk belajar beradaptasi dengan lingkungan sekitar mereka. Perilaku ini kemudian menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun hingga menjadi warisan lokal dan budaya. Oleh karena itu, budaya masyarakat Muara Tae sangat dipengaruhi oleh peranan hutan.
Pembahasan
Hutan sebagai living heritage
Kebudayaan dan tradisi masyarakat Muara Tae sangat erat kaitannya dengan hutan. Kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun ini kemudian disebut sebagai warisan budaya atau heritage, yang mencakup warisan benda (tangible heritage) dan warisan tak benda (intangible heritage). Masyarakat yang menempati hutan adat kemudian membentuk sebuah nilai komunal dan budaya. Nilai-nilai tersebut dapat mendorong masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta hutan adat sebagai ruang berkembangnya budaya. Sistem ini dapat disebut sebagai living heritage karena hutan sebagai ruang yang berarti dan masyarakat sebagai pelestarinya (UNESCO, 2003). Berikut ini dua kebudayaan masyarakat Muara Tae yang mendukung hutan adat sebagai living heritage:
1. Blontakng

Blontakng merupakan patung yang terbuat dari kayu ulin. Patung ini biasanya digunakan pada saat upacara kematian, yaitu Upacara Kwangkay dengan memahatkan seseorang yang telah tiada di kayu ulin (Maryanto, dkk., 2015). Patung Blontakng dapat dikatakan sebagai artefak karena merupakan hasil teknologi manusia dan berfungsi sebagai media antara masyarakat Muara Tae dengan roh leluhurnya. Hal ini menunjukkan kontinuitas antara profan (manusia) dan sakral (roh-roh serta dewa). Masyarakat Muara Tae yang hidup berdampingan dengan hutan, memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan kayu ulin yang memiliki daya tahan tinggi. Oleh karena itu, Blontakng dapat bertahan dalam waktu lama dan merekam jejak aktivitas lingkungan serta manusia. Blontakng diletakkan di ruang terbuka, sehingga lebih rentan terhadap pengaruh cuaca atau aktivitas alam. Sementara itu, perlakuan manusia terhadap Blontakng dapat diamati pada setiap sisi dan teksturnya. Akan tetapi, maraknya alih fungsi hutan membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kayu ulin dan pergi ke hutan untuk menyimpan Blontakng.
2. Upacara Kwangkay

Upacara Kwangkay merupakan intangible heritage yang pelaksanaannya membutuhkan tangible heritage. Upacara ini merupakan puncak dari upacara kematian dengan prosesi panjang dan biaya yang relatif mahal. Sebelum melakukan Kwangkay, terdapat dua upacara yang harus dilakukan, yaitu Parapm Api dan Kenyau. Karena menjadi tahapan paling akhir, Kwangkay tidak wajib untuk dilaksanakan dan kalaupun dilaksanakan, biasanya dilakukan secara kolektif oleh beberapa orang. Upacara yang wajib dalam upacara kematian suku Dayak Benuaq adalah Upacara Parapm Api karena merupakan pemakaman primer. Kwangkay dalam bahasa Dayak berarti membuang bangkai, dalam konteks ini dapat dipahami sebagai proses penguburan ulang dan pelepasan kedukaan oleh keluarga yang ditinggalkan.
Upacara ini memiliki tiga tahapan, yaitu Persiapan Domak Ampah, upacara inti, dan pascaupacara. Pada tahapan pertama, masyarakat Muara Tae mempersiapkan keperluan untuk upacara inti. Kemudian pada upacara inti, dilakukan pemindahan tengkorak dan tulang badan bersamaan dengan Tarian Rangkaw. Tengkorak diletakkan di Selimat (rumah kecil atau miniatur), sedangkan tulang tubuh diletakkan di Tabela (semacam peti mati) yang dilanjutkan dengan pengorbanan hewan. Tahapan terakhir adalah upacara untuk melepaskan kedukaan yang bertujuan untuk menghilangkan pengaruh buruk bagi keluarga yang ditinggalkan dan biasanya diikuti dengan pesta. Lamanya upacara ini merupakan bentuk perpisahan serta balas budi kepada roh-roh yang sudah meninggal. Selain itu, masyarakat juga percaya bahwa pesta yang besar akan mempermudah perjalanan roh dan pada waktu yang akan datang dapat membantu masyarakat Muara Tae. Upacara ini merupakan kesinambungan praktik dari masyarakat megalitikum, yang juga melakukan pemakaman sekunder (Latief, 1996). Upacara Kwangkay berhubungan erat dengan hutan karena setiap komponen berasal dari alam serta tempat pelaksanaannya berdekatan dengan hutan.
Setiap benda dalam upacara memiliki peranan serta kedudukannya masing-masing. Benda-benda ini tidak hanya menjadi objek, tetapi juga sebagai subjek untuk membangun suasana dan penguatan makna dalam upacara. Ketiadaan salah satu benda dalam upacara dapat mengurangi esensi praktiknya. Dengan begitu, hutan dapat dikatakan sebagai living heritage karena terdiri dari berbagai objek yang mendukung sebuah upacara atau budaya. Di dalam hutan berkembang dan terjalin interaksi antara alam dengan masyarakat melalui aktivitas ritual yang meninggalkan jejak. Hutan merekam jejak aktivitas tersebut yang kemudian dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, alih fungsi hutan mampu menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat Muara Tae karena berpotensi menghilangkan jejak atau bukti yang terkandung di dalam hutan.
Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Sengketa Batas Wilayah
Saat ini, wilayah masyarakat Muara Tae terhimpit oleh perusahaan yang mengalihfungsikan hutan dari hutan adat menjadi tempat usaha. Masyarakat Muara Tae awalnya memiliki hutan adat seluas 10,8 ribu hektar. Namun, kini hanya tersisa 703,35 hektar yang terbebas dari sengketa serta pertambangan. Dengan masuknya PT Sumber Mas Mas pada tahun 1993 membuka peluang izin bagi perusahaan lain di wilayah tersebut, yaitu: 1) PT London Sumatera (LONSUM) pada tahun 1995, 2) PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC) pada tahun 1997; dan 3) Munte Waniq Jaya Perkasa yang merupakan anak perusahaan TSH Resources di tahun 2011 (Wahyudi, 2022). Perusahaan yang awalnya diharapkan membawa dampak positif oleh pemerintah, ternyata malah membawa dampak yang sangat negatif. Akibatnya, sering terjadi bencana alam seperti longsor, banjir, dan kekeringan. Masyarakat Muara Tae yang berbasis agraris dan perladangan mengalami kesulitan untuk mencari air bersih. Oleh karena itu, masyarakat mulai melakukan perlawanan terhadap perusahaan tambang.
Perlawanan ini diawali pada Juli 1998 hingga September 1999 dengan masyarakat menduduki basecamp PT LONSUM dan berakhir perusahaan tersebut tutup. Perusahaan LONSUM mengambil jalur kekerasan untuk menghentikan perlawanan tersebut. Selain berkonflik dengan perusahaan, masyarakat Muara Tae juga mengalami konflik dengan masyarakat Muara Ponak karena batas wilayah yang tidak jelas. Konflik ini dapat teredam karena Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati dengan membagi kedua wilayah tersebut. Namun, masyarakat Muara Tae merasa dirugikan karena tanah yang dulunya mereka yakini sebagai warisan leluhur justru masuk ke wilayah Muara Ponak. Petinggi desa Muara Tae, Masrani dan Mimpin, kemudian menggugat surat tersebut, tetapi berakhir dengan surat pemberhentian mereka sebagai kepala desa (Forest Watch Indonesia, 2017).
Salah satu faktor yang menyebabkan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan dan antarmasyarakat adalah tidak adanya surat pengakuan terkait tanah ulayat atau tanah adat. Hutan adat merupakan tanah ulayat yang dimiliki secara komunal, tetapi peraturan hukum di Indonesia tidak sepenuhnya mengatur tentang kepemilikan komunal. Akibatnya, banyak tanah ulayat di Indonesia, terutama tanah masyarakat Muara Tae, mengalami sengketa serta eksploitasi oleh pihak-pihak luar. Oleh karena itu, masyarakat Muara Tae mengajukan hak komunal pada Mei 2017 yang sampai kini belum mendapatkan kejelasan. Berikut ini merupakan peta ada masyarakat Muara Tae:

![]()
Pada tahun 2017, masyarakat Muara Tae mengajukan permohonan akses terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Borneo Surya Mining Jaya. Namun, permohonan ini ditolak oleh BPN Kutai Barat dengan alasan peraturan kepala BPN RI Nomor 6 tahun 2013. Kemudian masyarakat Muara Tae kembali mengajukan permohonan ini kepada BPN Kaltim dan berakhir disetujui pada April 2019. Masyarakat berharap dengan dikabulkannya permohonan akses terhadap HGU dapat menyelesaikan permasalahan sengketa karena batasan wilayah yang lebih jelas (Forest Watch Indonesia, 2017). Hingga saat ini, perusahaan masih beroperasi di hutan adat Masyarakat Muara Tae.
Konflik yang terjadi memberikan dampak lingkungan yang cukup signifikan bagi masyarakat. Air, sebagai elemen penting dalam kehidupan masyarakat Muara Tae yang berbasis agraris, mengalami pencemaran sehingga mengharuskan masyarakat berjalan jauh untuk mendapatkan air bersih. Selain itu, kekeringan juga sering terjadi. Sementara itu, kerusakan hutan juga tidak terhindarkan, ruang bagi masyarakat sedikit demi sedikit mulai hilang karena beralih menjadi tempat pertambangan. Hal ini berpotensi menyebabkan degradasi budaya akibat terhapusnya memori kolektif masyarakat. Bekas penambangan membentuk sebuah lubang yang tercemar logam berbahaya dan menjadi bukti eksploitasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Penutup
Hutan adat Muara Tae adalah living heritage yang selama ribuan tahun telah menopang kebudayaan masyarakat Muara Tae, seperti Blontakng dan Upacara Kwangkay. Alih fungsi lahan yang terjadi akibat izin yang tumpang tindih dan ketidakjelasan hukum Tanah Ulayat, memberikan celah bagi perusahaan tambang untuk mengeksploitasi hutan adat. Hal ini tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem alam, tetapi memutus rantai pengetahuan yang sudah diwariskan sejak zaman megalitikum. Jika hutan adat ini habis, maka yang hilang tidak hanya pohon, melainkan sebuah peradaban hidup yang tidak bisa ditulis ulang di atas tanah yang sudah dikeruk.
Daftar Pustaka
Forest Watch Indonesia. (2017). Silang sengkarut pengelolaan hutan dan lahan: Studi kasus tumpang tindih di Muara Tae dan Muara Lambakan Kalimantan Timur (Factsheet). Forest Watch Indonesia.
Latief, H. (1996). Upacara adat Kwangkay Dayak Benuaq Ohong di Mancong. Proyek Pengembangan Media Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Maryanto, W., Rudini, & Yasin. (2015). Blontakng: Tradisi dan identitas Suku Dayak Benuaq (Ed. ke-1). TOP Indonesia & Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak Wilayah Kalimantan.
UNESCO. (2003). Konvensi untuk perlindungan warisan budaya takbenda. UNESCO
Wahyudi. (2022). Upaya komunitas adat Muara Tae mempertahankan hutan adat dari deforestasi. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 10(2), 433–446.